Sebuah peristiwa yang memantik kemarahan publik akhirnya memasuki babak hukum.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seekor kucing di Blora, kini resmi ditangani aparat kepolisian.
Insiden yang terekam kamera dan menyebar luas di media sosial itu berujung pada kematian hewan malang tersebut, sepekan setelah kejadian berlangsung.
Pelaku dalam kasus ini adalah seorang pria lanjut usia berinisial PJ (69).
Ia telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Polres Blora pada Senin (2/2) untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.
Diperiksa Tiga Jam, PJ Akui Perbuatan
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, PJ akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah orang yang menendang kucing tersebut.
Di hadapan penyidik, ia menyampaikan penyesalan dan menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa," kata PJ.
Pengakuan itu menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang kini masih terus berjalan.
Insiden Terjadi Saat Joging Pagi di Lapangan Kridosono
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (25/1) pagi di Lapangan Kridosono, Blora.
Saat itu, seekor kucing tengah berjalan bersama pemiliknya di area lapangan.
Tanpa diduga, kucing tersebut ditendang oleh seseorang yang sedang berolahraga joging
Aksi tersebut terekam dalam sebuah video dan kemudian viral di medsos memicu kecaman luas dari masyarakat pecinta hewan
Polisi Periksa Kedua Belah Pihak
Kasatreskrim Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zaenul Arifin, menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami perkara ini dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk pemilik kucing dan terduga pelaku
"Ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan juga yang diduga menendang juga hari ini dimintai keterangan atau klarifikasi di kantor Polres Blora," ucap Zaenul
Kucing Tidak Langsung Mati, Bertahan Sepekan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa kucing tersebut tidak langsung meninggal dunia setelah insiden penendangan terjadi
Hewan tersebut masih bertahan selama sekitar satu minggu sebelum akhirnya mati.
"Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati, tapi proses sampai matinya sekitar satu minggu dari kejadian," jelas Zaenul.
Fakta ini menjadi salah satu poin penting dalam proses penyelidikan untuk menilai unsur pidana yang mungkin terpenuhi
Terancam Pasal Penganiayaan Hewan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut
Jika nantinya ditemukan unsur pidana yang cukup, pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait penganiayaan terhadap hewan
"Kalau itu sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru yaitu Pasal 337 ayat 1 dan ayat 2 kalau memang itu ada pembuktiannya," kata Zaenul
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap hewan
Kesaksian Pemilik Kucing: Ditanya Baik-baik, Malah Hendak Memukul
Pemilik kucing, melalui akun Instagram
https://t.me/faridaarz, mengungkapkan kronologi kejadian yang ia alami secara langsung.
Ia menyebut insiden itu terjadi saat dirinya mengajak kucingnya berjalan santai di pagi hari.
"Kejadian di hari Minggu 25 Januari 2026 kita jalan-jalan ke lapangan Kridosono Blora jam 9 pagi," tulisnya.
Ia juga mengaku sempat menanyakan alasan pelaku menendang kucingnya. Namun respons yang diterima justru membuatnya ketakutan.
"Pas aku tanyain kenapa dia nendang kucingku, dia malah ngepelin tangannya mau ninju aku sambil bilang 'kenopo emang?'" ujarnya.
Permohonan Keadilan di Tengah Duka
Dalam unggahannya, pemilik kucing tersebut juga menyampaikan kesedihannya karena tidak berhasil mengejar pelaku saat kejadian berlangsung.
Kini, ia hanya bisa berharap keadilan ditegakkan setelah kucing kesayangannya meninggal dunia.
"Aku sempat kejar bapaknya tapi gak kekejar, sekarang kucingku udah gak ada," ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap hewan bukanlah perkara sepele, dan hukum dapat menjerat siapa pun yang melanggarnya, tanpa memandang usia maupun latar belakang.