📚 Fawaid Pagi Hari Ini :
*TENTANG CACAT PADA HEWAN, YANG TIDAK BOLEH DIJADIKAN SEBAGAI HEWAN SEMBELIHAN QURBAN*
_Saudaraku kaum Muslimin rohimakumulloh...._
Ketahuilah, bahwa cacat yang menghalangi keabsahan hewan qurban itu dibagi menjadi dua perkara :
1/ Yang disepakati oleh para ulama
2/ Yang masih diperselisihkan tentang keabsahannya.
Rinciannya adalah sebagai berikut :
*Yang Disepakati Oleh para Ulama*
Tentang hal ini, terdapat hadits yang shohih, dari Al-Baro’ bin ‘Azib rodhiyallohu ‘anhu, bahwa Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أربع لا تجوز في الضحايا : العوراء البين عورها, والمريضة البين مرضها, والعرجاء البين ضلعها, والكسيرة التي لا تنقي
_“Empat (jenis hewan), yang tidak boleh dijadikan untuk qurban : (1) Al-Auro’ (hewan yang jelas-jelas buta sebelah/picak matanya), (2) Al-Maridhoh (hewan yang sakit yang jelas-jelas sakitnya), (3) Al-‘Arja’ (hewan yang pincang yang jelas-jelas pincangnya), (4) Al-Kasiroh (hewan yang sudah tua, yang tidak mempunyai sumsum/daging).”_
(HR *Imam Ahmad* (4/289), *Abu Dawud* (no. 2802), *An- Nasa’i* (7/214-215), *At-Tirmidzi* (no. 1497), *Ibnu Majah* (no. 3144) dan *Ibnu Hibban* (no. 5919-5922), sanadnya shohih, dishohihkan oleh Imam Al-Bukhori dan Imam Ahmad, juga dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani rohimahulloh dalam *Shohih Ibnu Majah* (no. 2562), *Irwa’ul Gholil* (no. 1148) dan *Al-Misykah* (no. 1465) )
*Keterangan :*
*Al-Imam An- Nawawi* rohimahulloh menjelaskan :
_“Para ulama sepakat bahwa aib-aib (cacat) yang disebutkan pada hadits Al-Baro’, tidak sah untuk berqurban dengannya. Demikian pula apa saja aib-aib yang semakna dengannya, atau yang lebih jelek daripada itu, seperti yang buta kedua matanya, buntung kedua kakinya, dan yang serupa dengannya.”_ ( *Syarh Shohih Muslim,* penjelasan hadits no. 1966) dan ( *Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab,* 8/231)
Demikian pula seperti yang ditegaskan oleh Al-Imam Ibnu Qudamah dalam *Al-Mughni* (13/369-370) dan *As-Syarhul Kabir*, 5/175)
Jadi, cacat pada hewan yang tidak boleh untuk dijadikan sembelihan Qurban itu adalah :
a. *Al-'Auro' (العوراء)*, yaitu hewan yang picak sebelah matanya, yakni yang benar-benar telah lenyap/hilang penglihatannya tersebut (tidak bisa melihat sama sekali). Atau yang telah rusak dan memutih matanya, dengan kerusakan yang jelas.
b. *Al-Maridhoh (المريضة)*, yaitu hewan yang jelas-jelas sakit, yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Hal itu nampak dari dua perkara :
* Keadaan penyakitnya yang sangat nampak sekali, seperti : kudis, tho’un dan yang semisalnya.
* pengaruh penyakit yang nampak pada hewan tersebut, yaitu kehilangan nafsu makan, mudah lelah, dan yang semisalnya.
c. *Al-Arja' (العرجاء)*, yaitu hewan yang pincang, yang jelas-jelas pincangnya.
Ketentuannya adalah : dia tidak bisa berjalan bersama dengan hewan-hewan yang sehat, sehingga selalu tertinggal. Adapun hewan yang pincang, tetapi masih bisa berjalan dengan normal bersama kawanannya, naka hal ini tidak mengapa.
d. *Al-Kasiroh (الكسيرة)*, yaitu hewan yang sudah tua, yang sangat kurus dan tidak mempunyai daging. Dalam hadits yang lainnya disebut dengan istilah *Al-'Ajfa' (العجفاء),* yang maknanya sama dengan lafadz yang tersebut di atas.
Itulah empat sifat hewan yang disepakati oleh para ulama, yang menyebabkan hewan tersebut tidak bisa/tidak sah dijadikan sembelihan Qurban.
*Yang Masih Diperselisihkan Tentang Keabsahannya*
Ada beberapa cacat lainnya yang diperselisihkan oleh para ulama tentang hukumnya, apakah boleh dijadikan sebagai sembelihan Qurban ataukah tidak !
Tetapi menurut pendapat yang rojih (kuat dan terpilih) adalah *TIDAK BOLEH / TIDAK SAH* berqurban dengannya !
Diantaranya adalah :
a. *Al-Amya' (العمياء)*, yaitu hewan yang sudah buta kedua matanya, meskipun tidak jelas kebutaannya !
*Al-Imam An-Nawawi* rohimahulloh dalam kitab *Al-Majmu 'Syarh Al-Muhadzdzab* (8/231), menukilkan ijma' (kesepakatan) para ulama tentang masalah ini.
b. *Al-Mughma 'alaih (المغمى عليه)* yaitu hewan yang jatuh dari atas (tempat yang tinggi), lalu dia pingsan.