BEGINI HUKUM MEDITASI DALAM PANDANGAN ISLAM
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), meditasi adalah pemusatan pikiran dan perasaan untuk mencapai sesuatu.
Meditasi banyak dikenal sebagai cara untuk menenangkan diri, meningkatkan konsentrasi, dan penyembuhan diri.
Merunut sejarahnya, meditasi adalah praktik kuno yang berasal dari India dan diadopsi oleh banyak agama di seluruh dunia.
Catatan tertulis tertua tentang meditasi berasal dari Weda Hindu sekitar tahun 1500 SM.
Taurat juga memuat deskripsi tentang meditasi Yahudi yang kemungkinan besar dipraktikkan sekitar tahun 1000 SM.
Meditasi juga tercatat sebagai sebuah ritual dalam agama Buddha dan Kristen. Semuanya melakukan meditasi demi mewujudkan satu tujuan, yaitu pemusatan pikiran dan perasaan untuk meraih ketenangan diri, meningkatkan konsentrasi, atau bahkan berharap tercapainya kesejahteraan hidup.
Di zaman modern ini, meditasi dibungkus dan dilabeli ulang dengan sedemikian rupa sehingga membuat banyak dari kalangan kaum muslimin yang terkecoh dan akhirnya ikut serta melakukannya.
Ada yang menamakannya dengan metode mindfullness (perhatian penuh), metode fokus, atau metode-metode lainnya.
Bagaimanakah Islam memandang meditasi ini? Apakah hukumnya boleh untuk dilakukan atau justru ini di antara perkara-perkara yang harus dihindari?
Meditasi identik dengan ritual Hindu dan Buddha
Sebelum menghukumi sesuatu, seorang muslim harus terlebih dahulu mengetahui hakikatnya dan gambaran besarnya. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Utsaimin rahimahullah,
Di antara kaidah yang sudah dikenal dan sudah ditetapkan di antara para ulama adalah, ‘Menghukumi/menilai sesuatu itu buah dari mengerti esensinya.’ Maka, janganlah menghukumi/menilai sesuatu, kecuali sesudah memahami hakikat sesuatu itu secara lengkap, agar hukum yang kita berikan tersebut sesuai dengan kenyataannya. Jika tidak, maka akan terjadi kekeliruan yang besar.” (Syarh Ushul Min ‘Ilmi Al-Ushul, hal. 604)
Untuk mencari tahu hukum meditasi, maka perlu mengetahui esensi dasarnya, di mana seseorang yang melakukan meditasi, maka di antara yang akan dilakukannya adalah berdiam diri dan bertapa.
.
Kedua hal tersebut adalah identitas ibadah bagi orang-orang Hindu dan Buddha. Tidaklah seseorang melakukan meditasi, kecuali ia akan melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada bentuk ibadah mereka.
.
Dari esensi tersebut, dapat kita pahami bahwa meditasi meskipun memiliki beberapa manfaat yang dapat diambil, dalam praktiknya akan banyak mengandung keserupaan dan kemiripan dengan ibadah Hindu dan Buddha, sedangkan Islam dengan jelas melarang pemeluknya untuk menyerupai orang-orang kafir.
.
Apalagi dalam hal-hal yang menjadi identitas ibadah mereka.
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
.
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud no. 4031)
▪▪▪
Ikut Berbagi:
📎
📚
Sumber: https://muslim.or.id/97846-hukum-meditasi-dalam-islam.html
Copyright © 2024 http://muslim.or.id/