Seberapa Mubazirkah Kita di Hari Raya?
Hari Raya Idul Fitri selalu datang dengan kehangatan: rumah-rumah yang penuh tawa, meja yang dipenuhi hidangan, serta hati yang ingin berbagi kebahagiaan. Tak sedikit dari kita yang mengeluarkan ratusan ribu bahkan jutaan rupiah: untuk menyenangkan keluarga, menyambut tamu, mudik bersilaturahmi, mengirim uang kepada orang tua, hingga bersedekah kepada sesama.
Namun, di tengah semua itu, mungkin terlintas satu pertanyaan di hati: apakah semua yang kita keluarkan ini termasuk boros? Apakah sudah melewati batas hingga jatuh pada israf atau bahkan tabdzir?
Pembahasan ini penting. Para ulama menjelaskan bahwa israf adalah mengeluarkan harta untuk sesuatu yang pada dasarnya benar, namun berlebihan, melampaui batas yang seharusnya. Misalnya, menyajikan makanan secara berlebihan hingga terbuang, atau berlebihan dalam kemewahan pakaian.
Adapun tabdzir, tingkatannya lebih berat. Ia adalah menghamburkan harta untuk sesuatu yang tidak benar, tidak bermanfaat, atau bahkan untuk kemaksiatan. Pelakunya disebut mubadzir, dan dalam Al-Qur’an disebut sebagai saudara setan.
Hakikatnya, pemborosan (israf dan tabdzir) itu pada: ke mana harta itu diarahkan. Jika harta digunakan untuk hal yang tidak dibenarkan, di situlah letak mubazirnya.
Sebagaimana disebutkan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu:
التَّبْذِيرُ: الْإِنْفَاقُ فِي غَيْرِ حَقٍّ
“Tabdzir adalah membelanjakan harta bukan pada tempat yang benar.” (Tafsir Ibnu Katsir, 5/69)
Dan Qatadah bin Di'amah rahimahullah berkata:
التَّبْذِيرُ: النَّفَقَةُ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ تَعَالَى، وَفِي غَيْرِ الْحَقِّ، وَفِي الْفَسَادِ
“Tabdzir adalah membelanjakan harta dalam kemaksiatan kepada Allah, pada hal yang tidak benar, dan dalam kerusakan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 5/69)
Sebaliknya, jika harta itu disalurkan untuk kebaikan (untuk keluarga, sedekah, silaturahmi, memuliakan tamu atau tetangga) maka pada dasarnya tidak termasuk tabdzir, meskipun jumlahnya besar.
Sebagaimana dijelaskan oleh Mujahid bin Jabr rahimahullah:
لَوْ كَانَ أَبُو قُبَيْسٍ ذَهَبًا لِرَجُلٍ فَأَنْفَقَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ، لَمْ يَكُنْ مُسْرِفًا، وَلَوْ أَنْفَقَ دِرْهَمًا فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ كَانَ مُسْرِفًا
“Seandainya Gunung Abu Qubais menjadi emas milik seseorang lalu ia infakkan di jalan Allah, maka itu bukan israf. Namun jika ia membelanjakan satu dirham saja dalam maksiat kepada Allah, maka itulah israf.” (Tafsir Al-Baghawi, 3/196)
Dan Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menegaskan:
التَّبْذِيرُ: إِنْفَاقُ الْمَالِ فِي غَيْرِ حَقِّهِ، وَلَا تَبْذِيرَ فِي عَمَلِ الْخَيْرِ
“Tabdzir adalah mengeluarkan harta bukan pada tempatnya, dan tidak ada tabdzir dalam kebaikan.” (Tafsir Al-Qurthubi, 10/247)
Maka, di hari raya ini, yang perlu kita jaga bukan hanya pengeluaran, tetapi niat dan arah dari setiap rupiah yang kita keluarkan.
Catatan:
Hal yang paling penting untuk diperhatikan adalah tartib al-awlawiyat (skala prioritas). Jangan sampai sesuatu yang wajib atau lebih utama justru dikalahkan oleh hal yang sifatnya pelengkap atau hiburan. Misalnya, zakat (yang sudah tiba waktunya dan memiliki mustahik yang jelas) harus lebih diutamakan daripada membagikan THR secara berlebihan atau menghabiskan biaya untuk touring dan hiburan lainnya.
Selain itu, ada kaidah penting dalam Islam:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Artinya, jangan sampai pengeluaran di hari raya justru memadharatkan, baik dengan berutang yang sulit untuk dilunasi, memaksakan diri di luar kemampuan, atau menelantarkan kewajiban yang lebih penting.
Dengan menjaga prioritas dan menghindari mudarat, insyaAllah harta yang kita keluarkan di hari raya tidak hanya membawa kebahagiaan, tetapi juga keberkahan.
Fida' Munadzir Abdul Lathif
Produk: https://lynk.id/sidayufre
Catatan Ringkas | Silahkan share!