📒📍PERBAIKI PEMAHAMANMU TENTANG TAWASSUL (Bag 2)
Oleh Fadhilatusy Syaikh Dr. Arif bin Mazyad As-Suhaimi
Tawasul yang terlarang ada tiga jenis:
1️⃣ Jenis pertama: bertawasul kepada Allah dengan zat atau pribadi orang yang dijadikan perantara
Seperti orang yang bertawasul berkata:
اللهم إني أتوسل إليك بالنبي صلى الله عليه وسلم أو أتوسل إليك بفلان أن تقضي حاجتي.
"Ya Allah, aku bertawasul kepada-Mu dengan Nabi ﷺ" atau
"Aku bertawasul kepada-Mu dengan si fulan agar Engkau memenuhi kebutuhanku,"
dengan maksud bertawasul dengan zat orang yang dijadikan perantara tersebut.
Hal ini menyelisihi petunjuk para sahabat radhiallahu anhum, karena yang disyariatkan menurut para sahabat adalah bertawasul dengan doa orang yang dijadikan perantara, bukan dengan zatnya.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله:
“Bertawasul kepada Allah dengan para nabi adalah bertawasul dengan beriman kepada mereka dan menaati mereka, seperti bershalawat dan bersalam kepada mereka, mencintai dan loyal kepada mereka, atau dengan doa dan syafaat mereka.
Adapun zat mereka sendiri, maka tidak ada padanya sesuatu yang mengharuskan tercapainya keinginan seorang hamba, meskipun mereka memiliki kedudukan yang agung dan derajat yang tinggi di sisi Allah, karena kemuliaan Allah kepada mereka, kebaikan-Nya kepada mereka, dan karunia-Nya atas mereka.”
2️⃣ Jenis kedua: bertawasul kepada Allah dengan kedudukan Nabi ﷺ atau kedudukan seseorang, haknya, kehormatannya, atau berkahnya
Seperti orang yang bertawasul berkata:
اللهم إني أتوسل إليك بجاه فلان عندك أو بحقه عليك، أو بحرمته أو بركته أن تقضي حاجتي
"Ya Allah, aku bertawasul kepada-Mu dengan kedudukan si fulan di sisi-Mu,"
atau
"dengan haknya atas-Mu,"
atau
"dengan kehormatannya,"
atau
"dengan berkahnya agar Engkau memenuhi kebutuhanku."
Perbuatan ini adalah bid‘ah dan sarana menuju kesyirikan, karena doa adalah ibadah dan tata caranya bersifat tauqifiyah (harus berdasarkan dalil), dan tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ yang menunjukkan disyariatkannya atau bolehnya bertawasul dengan hak atau kedudukan salah satu makhluk.
Bentuk tawasul ini mengandung keyakinan bahwa para nabi dan orang saleh memiliki kedudukan di sisi Allah, dan ini benar, karena mereka memang memiliki kedudukan, kehormatan, dan derajat tinggi sehingga Allah mengangkat derajat mereka dan menerima syafaat mereka setelah mendapat izin-Nya, sebagaimana firman Allah:
(مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ)
“Siapakah yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa izin-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 255)
Namun, kedudukan dan kehormatan tersebut adalah sesuatu yang terpisah dari orang yang bertawasul, tidak ada hubungannya dengan terkabulnya doa, bahkan termasuk melampaui batas dalam berdoa.
Kedudukan dan kehormatan itu hanya bermanfaat bagi orang yang bertawasul jika para nabi atau orang saleh tersebut mendoakan atau memberi syafaat untuknya.
Adapun jika tidak ada doa dan syafaat dari mereka, maka meminta dengan kedudukan mereka tidak bermanfaat, karena Allah tidak menjadikannya sebagai sebab terkabulnya doa.
3️⃣ Jenis ketiga: bersumpah kepada Allah dengan orang yang dijadikan perantara
Seperti seseorang berkata:
اللهم أقسم عليك بفلان أن تقضي لي حاجتي.
"Ya Allah, aku bersumpah kepada-Mu dengan si fulan agar Engkau memenuhi kebutuhanku."
Hal ini tidak boleh, karena pada dasarnya sumpah hanya boleh dengan nama Allah Ta‘ala.
Berdasarkan hadis Abdullah bin Umar radhiallahu anhu, ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
(من حلف بغير الله فقد أشرك) رواه أبو داود.
“Barang siapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah berbuat syirik.”
(HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa tidak boleh bersumpah dengan makhluk kepada makhluk, maka bagaimana mungkin diperbolehkan bersumpah dengan makhluk kepada Sang Pencipta, yang lebih mulia dan lebih agung daripada disumpahi dengan makhluk-makhluk-Nya; bahkan Dialah yang nama-Nya digunakan untuk bersumpah atas makhluk-makhluk-Nya.
📚 Sumber:
At-Ta‘liqat al-Mudhihat ‘ala Risalah Kasyf asy-Syubuhat, hlm. 151–152.
http://telegram.me/dinulqoyyim