Satu Hal yang Sering Luput dari Perempuan Saat Berwudhu
Wudhu merupakan syarat sah dalam menunaikan ibadah yang paling utama sekaligus yang pertama kali akan dihisab di akhirat kelak, yaitu shalat. Dalam wudhu terdapat enam fardhu yang semuanya harus dilaksanakan dengan sempurna sesuai ketentuan masing-masing. Pada tulisan ini, kita akan membahas fardhu wudhu yang kedua, yaitu membasuh muka.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa batas wajah yang wajib dibasuh saat berwudhu panjangnya dimulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga ujung dagu atau janggut, sedangkan lebarnya meliputi area antara telinga kanan hingga telinga kiri. Termasuk di dalamnya, seluruh rambut yang tumbuh di area wajah juga wajib terkena basuhan, seperti bulu mata, alis, kumis, jambang tipis, janggut, rambut pipi, hingga anak rambut.
Kekeliruan yang Sering Terjadi dalam Wudhu Perempuan
Perempuan identik dengan rambut panjang. Salah satu kebiasaan yang sering dilakukan ketika berwudhu adalah menyibakkan rambut cambang, rambut di dekat telinga, atau rambut pipi ke belakang telinga saat membasuh wajah. Padahal, rambut tersebut termasuk bagian dari wajah yang wajib terkena basuhan. Jika dibiarkan tidak terbasuh, maka konsekuensinya wudhunya tidak sah sebab ada bagian dari wajah yang tidak ikut terkena air.
Seluruh referensi fiqih klasik madzhab Syafi’i menyebutkan bahwa rambut di dekat telinga, rambut pipi, atau cambang merupakan bagian dari wajah. Karena itu, ia wajib dibasuh dalam wudhu. Rambut atau bulu lain yang tumbuh di area wajah juga wajib dibasuh.
وَ يَجِبُ غَسل شَعْرِ الْوَجْهِ مِنْ هُدْبٍ وَ حَاجِبٍ وَ شَارِبٍ وَ عُنْفُقَةٍ وَ لِحْيَةٍ – وَ هِيَ مَا نَبَتَ عَلَى الذَّقَنِ – وَ هُوَ مُجْتَمَعٌ اللَّحَيَيْنِ – وَ عُذَارٍ – هُوَ مَا نَبَتَ عَلَى الْعَظْمِ الْمُحَاذِيْ لِلْأُذُنِ – وَ عَارِضٍ – وَ هُوَ مَا انْحَطَ عَنْهُ إِلَى اللِّحْيَةِ
Artinya, “Wajib membasuh rambut yang tumbuh di wajah, seperti bulu mata, alis, kumis, rawis (rambut tipis di bawah bibir), dan janggut, yaitu rambut yang tumbuh di dagu, tempat bertemunya dua tulang rahang. Juga termasuk rambut pipi, yakni rambut yang tumbuh pada tulang sejajar dengan telinga, serta jambang, yaitu rambut yang tumbuh turun dari situ hingga menyambung ke janggut,” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu'in, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: tt], halaman 47).
Dengan kenyataan ini, penting bagi kita semua, baik laki-laki maupun perempuan yang berambut panjang, khususnya para perempuan, untuk lebih berhati-hati saat berwudhu. Jangan sampai rambut pipi, rambut di dekat telinga, atau cambang disibakkan ke belakang telinga ketika membasuh wajah, karena hal itu bisa menyebabkan bagian rambut tersebut tidak terkena air. Padahal, rambut itu termasuk bagian dari wajah yang wajib dibasuh. Jika terlewat, wudhu menjadi tidak sah karena ada bagian wajah yang tidak terkena air.
Apakah Cukup Membasuh Rambut yang Berada di Area Wajah atau Harus Sampai Ujungnya?
Setelah jelas bahwa rambut pipi, rambut di dekat telinga, atau cambang termasuk bagian dari wajah yang wajib dibasuh saat berwudhu, muncul pertanyaan berikutnya: apakah seluruh rambut tersebut harus dibasuh hingga ujungnya, yang terkadang bisa panjang sampai ke dada atau bahkan lebih, atau cukup membasuh bagian rambut yang berada di area wajah saja?
Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Namun pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi‘i adalah wajib membasuh seluruhnya sampai ke ujung. Berikut penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’:
أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَقَالَ أَصْحَابُنَا إذَا خَرَجَتْ اللِّحْيَةُ عَنْ حَدِّ الْوَجْهِ طُولًا أَوْ عَرْضًا أَوْ خَرَجَ شَعْرُ الْعِذَارِ أَوْ الْعَارِضِ أَوْ السِّبَالِ فَهَلْ يَجِبُ إفَاضَةُ الْمَاءِ عَلَى الْخَارِجِ فِيهِ قَوْلَانِ مَشْهُورَانِ وَهَذِهِ الْمَسْأَلَةُ أَوَّلُ مَسْأَلَةٍ نَقَلَ الْمُزَنِيّ فِي الْمُخْتَصَرِ فِيهَا قَوْلَيْنِ الصَّحِيحُ مِنْهُمَا عِنْدَ الْأَصْحَابِ الْوُجُوبُ وَقَطَعَ بِهِ جَمَاعَاتٌ من اصحاب المختصرات والثاني لَا يَجِبُ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ وَالْقَوْلَانِ جَارِيَانِ فِي الْخَارِجِ عَنْ حَدِّ الْوَجْهِ طُولًا أَوْ عَرْضًا