🍃 Bolehkah mengeluarkannya zakat harta berupa uang dalam bentuk sembako atau parcell makanan ????
📒Soal dari umi kaltsum Pare pare di grup wa nashihatulinnisa .
Bismillah um,,ada tambahan dr pertanyaan teman,
Apakah zakat harta bisa di keluarkan dalam bentuk sembako?
💐💐💐💐💐💐💐💐💐
Yang wajib adalah mengeluarkan zakat harta uang dalam bentuk uang, sebab si penerima zakat dapat mewujudkan apa yang di inginkan dari uang tersebut dengan apa yang diinginkan, dan lebih bermanfaat untuknya, beda halnya dengan sembako, atau dalam bentuk parcell makanan, yang mana kadang hal itu dibutuhkan oleh si penerima zakat dan kadang tidak, dan akhirnya kadang ia menjualnya dengan harga yang rendah karena butuhnya ia akan uang .
🖋️ Dan Asy_Syaikh Al_Faqih Al_Utsaimin rahimahullah di tanya , Apakah boleh dialihkan dari jumlah zakat harta uang kepada bahan makanan pokok tertentu (seperti sembako) dan selainnya, kemudian dibagikan pada orang miskin??
Beliau menjawab :
لا يجوز الزكاة لا بد ان تدفع دراهم
Tidak boleh, zakat itu harus dibayar dengan uang.
📚Al_Liqa Asy_syahri 12/41.
Beliau juga berkata:
" زكاة الدراهم لابد أن تكون دراهم ، ولا تخرج من أعيان أخرى إلا إذا وكلك الفقير فقال : إن جاءك لي دراهم فاشتر لي بها كذا وكذا ، فلا بأس ... ". انتهى .
Zakat dirham (uang) harus dikeluarkan dalam bentuk dirham (uang), tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk lain, kecuali jika orang yang miskin (yang mendapatkan zakat) mewakilkan padamu dan berkata: "Jika datang padamu uang zakat untukku, maka belikanlah untukku dengan uang tersebut ini dan itu, maka tidak masalah."
📚Majmu'Fatawa wa Rasail, 18/303.
🖋️Dan ini juga yang difatwakan oleh Syaikh kami Asy_Syaikh Abdul Ghani Al Umari hafidzahullah.
👉🏼Soal yang kami ajukan pada beliau :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
احسن الله اليك يا شيخنا
هل يجوز لي ان إخراج زكاة النقد
بطرود غذائية او لباس او مواد تموينية??
Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh ahsanallahu ilaika ya syaikhana :
Apakah boleh bagiku mengeluarkan zakat uang dengan parcell makanan, atau pakaian, bahan makanan campuran?
Beliau menjawab dalam bentuk audio :
لا تخرجها بمواد تموينية او غذائية, اخرجها نقدا كما هي
Jangan kamu keluarkan zakat uang tersebut dalam bentuk bahan makanan campuran (gula, sirup, tepung) atau makan pokok (sembako), dan keluarkanlah zakat uang tersebut dalam bentuk uang sebagaimana zakat harta berupa uang.(selesai penukilan dari audio beliau)
⭕ Hanya saja kadang jika zakat harta uang diberikan kepada orang yang miskin, dan memang keadaan dapurnya butuh sembako, dan orang ini diketahui dengan uang yang diberikan akan dibelikan rokok, atau membelanjakan uang itu pada yang tidak ada manfaatnya, atau pada perkara yang bukan kebutuhan darurat, sehingga yang menjadi tanggung jawabnya dari anggota keluarganya terbengkalai, butuh sembako dan lainnya dari kebutuhan pokok, atau yang diberikan orang yang lemah akalnya yang kurang bagus dalam membelanjakan uang, maka dari sini sebagian ulama membolehkan sembako atau selainnya sebagai ganti uang.
🖋️ Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
" إخْرَاجُ الْقِيمَةِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ وَلا مَصْلَحَةٍ رَاجِحَةٍ مَمْنُوعٌ مِنْهُ ...؛ وَلأَنَّهُ مَتَى جُوِّزَ إخْرَاجُ الْقِيمَةِ مُطْلَقًا فَقَدْ يَعْدِلُ الْمَالِكُ إلَى أَنْوَاعٍ رَدِيئَةٍ ، وَقَدْ يَقَعُ فِي التَّقْوِيمِ ضَرَرٌ؛ وَلأَنَّ الزَّكَاةَ مَبْنَاهَا عَلَى الْمُوَاسَاةِ ، وَهَذَا مُعْتَبَرٌ فِي قَدْرِ الْمَالِ وَجِنْسِهِ ، وَأَمَّا إخْرَاجُ الْقِيمَةِ لِلْحَاجَةِ أَوْ الْمَصْلَحَةِ أَوْ الْعَدْلِ فَلا بَأْسَ بِهِ ". انتهى
Mengeluarkan zakat dengan (harga yang senilai uang) tanpa ada hajat, dan maslahat yang kuat, maka terlarang darinya...sebab kapan dibolehkan mengeluarkan dengan qimah (ditaksir dengan barang yang senilai dengan jumlah uang) secara mutlak (tanpa ada pembatasan), maka kadang pemilik zakat akan berpaling dengan mengeluarkan dari jenis yang barang yang jelek, dan kadang dalam taksiran penentuan barang terjadi dharar, sebab zakat itu di bangun di atas dasar muasah (rasa empati, kasihan dan agar membuat senang kepada si miskin),...