TANYA-JAWAB: HUKUM MENGAMBIL SUGUHAN DI BANK SYARIAH SEBAGAI NASABAH
Pertanyaan:
Saya nasabah bank syariah. Kalau saya datang ke kantor bank dan diberi air minum atau permen (suguhan tamu), apakah boleh saya ambil? Saya khawatir ini termasuk riba karena status saya menyimpan uang di sana, yang katanya akad wadi’ah tapi sejatinya adalah qardh. Jika benar qardh, berarti tidak boleh ambil manfaat apa pun, kan?
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wrwb,
Pertanyaan ini luar biasa penting dan menunjukkan kedalaman pemahaman terhadap hakikat akad, bukan hanya bentuk luarnya. kita bahas bertahap ya:
1️⃣ Benar sekali, akad penyimpanan uang di bank bukan wadi’ah, tapi qardh secara hakikat
o) Wadi’ah (titipan) itu barangnya harus dijaga dan tidak boleh dimanfaatkan.
o) Tapi pada praktiknya, uang nasabah digunakan oleh bank, baik untuk operasional maupun pembiayaan.
Maka sebenarnya akadnya adalah qardh (pinjam-meminjam):
Nasabah “meminjamkan” uang ke bank, dan bank berkewajiban mengembalikannya kapan pun diminta.
Ini juga yang dijelaskan dalam kitab Nidham al-Iqtishadi fi al-Islam dan juga oleh para ulama kontemporer, bahwa akad tabungan, giro, atau simpanan, secara hakikat adalah qardh, meskipun disebut wadi’ah yad dhamanah.
2️⃣ Dalam akad qardh, tidak boleh ada manfaat tambahan untuk pemberi pinjaman. Ini termasuk:
o) Hadiah
o) Bonus
o) Komisi
o) Fasilitas eksklusif
o) Suguhan yang diberikan karena statusnya sebagai pemberi pinjaman (nasabah)
Ini termasuk riba al-qardh, yaitu manfaat tambahan dari transaksi utang, dan hukumnya haram.
3️⃣ Tapi, bagaimana dengan suguhan tamu umum?
Nah, ini poin yang lebih detail. Jika suguhan yang diberikan itu:
o) Bersifat umum untuk siapa saja yang datang, baik nasabah, tamu vendor, pegawai outsourcing, atau pengunjung
o) Tidak dibedakan antara nasabah besar, nasabah kecil, atau non-nasabah
o) Merupakan bagian dari pelayanan umum dan bukan penghargaan khusus karena status simpanan
Maka tidak termasuk riba, karena masuk dalam kategori ikram ad-dhuyuf (memuliakan tamu) yang merupakan budaya mubah. Dalam hal ini, boleh diterima.
Contoh: Kamu datang ke kantor bank syariah sebagai nasabah, dan ada galon air mineral + permen untuk semua tamu di ruang tunggu, tanpa personalisasi atau keistimewaan karena statusmu sebagai penyimpan dana Maka hukumnya boleh.
Tapi jika…
o) Suguhan hanya diberikan karena statusmu sebagai penyimpan dana
o) Atau karena kamu investor (nasabah deposito, misalnya)
o) Atau kamu dipanggil untuk diberikan treatment khusus karena saldo besar
Maka harus ditolak, karena itu riba al-qardh.
Maka dalam kasus ini, silakan ambil jika itu suguhan umum, tapi jika tahu itu disiapkan khusus karena status sebagai nasabah, lebih baik ditolak karena bisa kena riba. Allahu a’lam
---
ini penjelasan singkatnya ya. Kalau teman-teman masih bingung atau punya kasus serupa, feel free untuk diskusi/menyampaikan feedback di Grup WA Open House. Saya, Ali Akbar Albuthoni (
https://instagram.com/aliakbaralbuthoni), bagian dari tim konsultan muamalah syariah UDC Management (
https://instagram.com/dwicondrotriono), insyaAllah akan bantu jawab pertanyaan-pertanyaan seputar bisnis, utang-piutang, akad, hingga struktur manajemen sesuai syariah secara berkala.
💡 Jangan sungkan bertanya, karena paham syariah itu bekal penting untuk jalani bisnis yang berkah, aman, dan insyaAllah selamat dunia akhirat.
Mau Lebih Banyak Belajar Tentang Bisnis & Manajemen Syariah? Yuk, gabung ke program:
🗓 OPEN HOUSE UDC MANAGEMENT
📆 Setiap Pekan 1 & Pekan 3, Hari Kamis
⏰ Pukul 20.00 WIB
📍 Live via Zoom + WA Grup Diskusi
Wajib Daftar:
🔗 https://dwicondrotriono.myscalev.com/openhouse
✨ Tempat ngobrol bareng, sharing kasus nyata, dan tanya jawab langsung seputar muamalah, bisnis, serta strategi membangun bisnis sesuai syariah kaffah. Sampai jumpa di forum Open House!